Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri, yaitu Jasa Raharja.
Oleh karena itu, apabila kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, pastikan jika IWKBU nya telah disetorkan oleh pihak pengelola jasa angkutan umum kepada Jasa Raharja.