Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
Uncategorized11 Views