CIMAHI – Dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB, SWDKLLJ dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Kota Cimahi melakukan koordinasi untuk mengatasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pada tanggal 29 Januari 2024.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih tertib. Dengan memanfaatkan data yang akurat dan upaya bersama antara Jasa Raharja Samsat Cimahi dan Bapenda, diharapkan dapat mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.