Staf Administrasi TK I Samsat Jatinangor, Suryadi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.