Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Laka Di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut

News90 Views

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Suryadi langsung bergerak cepat melakukan verifikasi data korban sekaligus mengunjungi rumah ahli waris korban pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan senilai Rp 50 juta telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban atas nama Rasat Hidayat.

Staf Administrasi TK I Samsat Jatinangor, Suryadi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *