Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Sumedang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.