Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan Angkutan Umum sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas Dalam kesempatan ini Dikdik Herdiansyah juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Dikdik.
Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum
Uncategorized18 Dilihat