Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa program kesamsatan yang sedang berjalan antara lain penambahan operasional samsat yang dilakukan di alun-alun kabupaten sumedang setiap hari minggu, serta dalam kesempatan tersebut disampaikan pula ketentuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor yang dalam jangka waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis belum melakukan pengesahan ulang.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Sumedang Laksanakan Kegiatan Talkshow di Sumedang TV
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.