Jasa Raharja Jawa Barat  Bersama Dengan Tim Pembina Samsat  Kabupaten Sumedang Laksanakan Kegiatan Talkshow di Sumedang TV

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa program kesamsatan yang sedang berjalan antara lain  penambahan operasional samsat yang dilakukan  di alun-alun kabupaten sumedang setiap hari minggu, serta dalam kesempatan tersebut disampaikan pula ketentuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor yang dalam jangka waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis belum melakukan pengesahan ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *