Kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dengan berfokus menyampaikan pesan-pesan keselamatan seperti tidak melawan arus, tertib memakai helm serta tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi. Pada kesempatan itu pula dilakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, agar para Ojek Online juga tertib dalam membayarkan pajak kendaraannya.
Jasa Raharja Jawa Barat Berkolaborasi dengan Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas kepada Komunitas Ojek Online di wilayah Kabupaten Bandung
Uncategorized17 Views