“Bagi seluruh pegawai dilarang melakukan suatu tindakan diluar dari ketentuan perusahaan, terutama yang berbau suap, gratifikasi dan korupsi sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” ungkap Yudi.
Terakhir disampaikan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatan motivasi dan kinerja pegawai, sehingga dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan dibatas kewajaran (fairness),” Tutup Yudi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.