Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan yang tidak melakukan regristrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah masa laku STNK nya. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Jasa Raharja Jawa Barat Adakan Pengobatan Gratis di Mall Pelayanan Publik
Uncategorized14 Dilihat