Jasa Raharja Jawa Barat  Adakan Pengobatan Gratis di Mall Pelayanan Publik

Uncategorized14 Dilihat

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan yang tidak melakukan regristrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah masa laku STNK nya. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *