“Dari hasil pendataan, ada 4 korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1
korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya
perawatan (guarantee letter),” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono
di Jakarta.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud
manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Rivan
mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati serta
mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami turut prihatin atas musibah tersebut, dan
semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.