Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang
melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, pada
Rabu (27/03/2024).

aSeluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari
Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit
tempat korban dirawat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *