Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaa Beruntun di Puncak Bogor

Kabarin11 Views

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).

Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan
kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *