Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang

Infoin85 Dilihat

beritain.id – Terjadi kecelakaan lalu lintas di  Jalan Raya Bandung – Garut Dusun Cikijing Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, wanita berusia 39 tahun an Euis Teti pejalan kaki yang hendak menyebrang menuju tempat kerja nya, lalu datang sepeda motor  melaju dari arah  Rancaekek menuju Cicalengka dan tidak dapat menghidari si pejalan kaki maka terjadilah kecelakaan akibat dari kecelakaan tersebut an Hamidah mengalami pendarahan dibagian kepala dan dibawa ke rumah sakit umum Umar Wirahadi Kusumah namun pada saat diperjalanan korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Jatinangor, Suryadi Kusumah bergerak cepat mendatangi kediaman korban, pada Senin (09/09/2024) di Desa Cinanggerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu suami sah korban. Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *