Sedangkan bagi para orang tua diberikan sosialisasi dari oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny terkait kewajiban dan hak korban kecelakaan lalu lintas serta himbauan berkeselamatan lalu lintas, begitupun Kanit Kamsel Satlantas Polres Indramayu, Iptu Nadhya Puti Lenggo Geni menghimbau agar selalu menghormati sesama pengguna jalan lain juga memahami cara serta aturan berkendara yang benar. Semoga masyarakan Kabupaten Indramayu dapat lebih menerapkan hasil dari sosialisasi yang telah dilakukan khususnya terkait dengan berkeselamatan lalu lintas serta ketertiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.