Jasa Raharja Indramayu Lakukan Safety Campaign dan Penyaluran Program TJSL Bakti Sosial Penurunan Angka Stunting

News24 Dilihat

– Peringatan melewati batas maksimal kecepatan;

– Peringatan menerima panggilan telepon masuk;

– Peringatan pengereman mendadak.

Semoga dengan adanya acara ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Selain itu juga dapat mempererat silaturahmi antara stakeholder-stakeholder yang hadir dan berpartisipasi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *