Selain itu, Donny Irvanny juga menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja sekaligus apa saja manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang pengutipannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Kemudian, Donny Irvanny juga menjelaskan terkait mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja kepada para pendengar Radio Prima 95.8FM Haurgeulis. Semoga informasi melalui siaran Radio tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat khususnya wilayah Haurgeulis dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program tersebut.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.