Dari kejadian kecelakaan, pengumpulan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilanjutkan ke penyerahan santunan oleh Kasir hanya membutuhkan waktu 6 jam.
Manggala Aji menyampaikan, korban meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah, sedangkan bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
Manggala Aji mewakili Keluarga Besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.