Syamsul Anwar sebagai kepala Desa menyambut baik adanya sosialisasi ini, berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, supaya kedepannya masyarakat Indramayu bisa lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor, ujarnya. Dan harapannya kepada peserta yang mengikuti sosialisai dapat menyebarkan luaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Sosialisasi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan. Selain penjelasan tersebut Jasa Raharja pun memberikan pengarahan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut.