Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di PO Medal Sekarwangi Kabupaten Sumedang

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan dan sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *