Kemudian pertemuan tersebut pun untuk meningkatkan sinergitas antara PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan DPD Organda Jawa Barat, juga memastikan alat angkutan umum yang beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki izin dan terjamin oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).