Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kcelakaan Lalu Lintas

memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan. “Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib. “Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *