Jasa Raharja Dan Bapenda Sosialisasikan Layanan Samsat Dalam Rangka Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pkb Dan Swdkllj

Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 tentang  Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ruang lingkup santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan syarat pengajuan santunan. Sementara Unit Regident (Register dan Identifikasi) Polres Depok menyampaikan informasi terkait kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *