Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya. Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Cirebon Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kantor Kecamatan Plered
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.