beritain.id – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. bertempat di Kantor Kecamatan Plered dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cirebon, Nunung Nur Achya. Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Pleded.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Cirebon Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kantor Kecamatan Plered
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.