Akibatnya korban meninggal dunia dan dievakuasi ke Puskesmas Cikijing.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando bersama Kasatlantas Polres Majalengka AKP Mochammad Ali, SH.,MM., menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dimana ahli waris korban adalah ayah kandung.