Seluruh korban luka-luka telah mendapatkan Guarantee Letter berupa biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20.000.000, – dan biaya P3K maksimal Rp.1.000.000, – sesuai peraturan Menteri Keuangan RI no. 15 tahun 2017. Dan untuk korban meninggal dunia telah dilakukan pelimpahan penyelesaiannya ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan sesuai domisili ahli waris korban.
Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Tol Palikanci
Uncategorized17 Views