Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Tol Palikanci

Seluruh korban luka-luka telah mendapatkan Guarantee Letter berupa biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20.000.000, – dan biaya P3K maksimal Rp.1.000.000, – sesuai peraturan Menteri Keuangan RI no. 15 tahun 2017. Dan untuk korban meninggal dunia telah dilakukan pelimpahan penyelesaiannya ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan sesuai domisili ahli waris korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *