Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Survey TKP Laka Perlintasan Kereta Api KM 136 Cikalong Wetan

News33 Dilihat

Jasa Raharja melalui Restu juga menyatakan komitmennya dalam memberikan dukungan penuh terhadap proses pemberian santunan. Selain itu kami bersama pihak terkait senantiasa bekerja sama dalam mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan moral dan doa bagi keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit ini. Semoga dengan kerjasama dan solidaritas, kita dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *