Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan tersebut dapat menambah wawasan seluruh anggota Senkom sehingga dapat berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menyebarluaskan informasi penanganan kecelakaan lalu lintas secara terpadu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.