Dedi Kurniawan menjelaskan manfaat dari SWDKLLJ, yang termasuk perlindungan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga menjelaskan prosedur pengurusan klaim Jasa Raharja bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak daerah serta manfaat SWDKLLJ. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak dan memanfaatkan layanan Jasa Raharja yang tersedia.