Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

Infoin35 Dilihat

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan kepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnya pajak untuk Pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahun di Samsat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *