“Jasa Raharja pada 63 Tahun yang lalu dibentuk oleh Pemerintah karena pada waktu itu angkutan massal atau angkutan umum menjadi primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Kemudian Negara mencoba untuk membentuk Undang-Undang yaitu UU 33 Tahun 64 dimana itu menjadi amanah kami untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Kalau terkait kemitraan dengan Organda kami dari Jasa Raharja mewakili Negara ikut hadir memberikan bantuan santunan terhadap masyarakat pengguna transportasi pribadi ataupun umum,” jelasnya.
Tambahnya lagi, Undang-Undang 33 Tahun 64 terkait dengan kemitraan Organda bagi yang memiliki, pengelola maupun pengurus transportasi angkutan umum, dimana untuk melaksanakan kewajibannya yaitu iuran wajib.
“Pembayaran iuran wajib itu dikumpulkan dari penumpang yang membayarkan biaya pada waktu perjalanan dan itupun syaratnya hanya Rp. 60. Dari biaya itu kita himpun, kita kumpulkan, kita berikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik dari Sabang sampai Merauke. Kemudian pada UU 34, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi setiap tahunnya membayar pajak di Samsat, ada yang namanya SWDKLLJ. Maka jika ada yang mengalami kecelakaan baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya lagi, nilai santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, dan untuk perawatan Rp. 20.000.000.