beritain.id – Jasa Raharja Bekasi menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Pembentukan Karakter Disiplin Lalu Lintas yang diselenggarakan Komunitas Peduli Lalu Lintas di SMA Negeri 1 Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/4/2024). Petugas Jasa Raharja Bekasi, Gita Marlina dalam kegiatan tersebut menyampaikan poin-poin kegiatan sosialisasi cara pengurusan Jasa Raharja seperti setiap korban kecelakaan baik itu luka ataupun meninggal dunia wajib melaporkan kasus kejadiannya ke Unit Laka Lantas Polres setempat & harus dipastikan kondisi surat-surat untuk berkendara baik itu Pajak Kendaraan ataupun SWDKLLJ dalam kondisi hidup.
Jasa Raharja menjaminkan korban kecelakaan 2 kendaraan atau lebih & juga pejalan kaki. Apabila ada kejadian kecelakaan lalu lintas dengan status kondisi tabrak lari, pihak Jasa Raharja akan melakukan survey untuk memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan kepolisi adalah benar kasus tabrak lari & membuat pelaporan hasil survey di Aplikasi JR-Ku. Selain itu, dana santunan yang diperoleh korban kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) & Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.