“Jasa Raharja Bekasi hari ini melakukan kegiatan uji petik untuk memastikan kondisi dilapangan, bahwa setiap angkutan umum sudah terlindung asuransi atau belum. Proses perpanjangan asuransinya bisa dilakukan di Samsat saat pengusaha atau pemilik kendaraan melakukan perpanjangan pajak,” ucap Rahmat kepada BeritaTrans.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masih banyak pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum yang belum melunasi pajaknya.