“Jasa Raharja Bekasi hari ini melakukan kegiatan uji petik untuk memastikan kondisi dilapangan, bahwa setiap angkutan umum sudah terlindung asuransi atau belum. Proses perpanjangan asuransinya bisa dilakukan di Samsat saat pengusaha atau pemilik kendaraan melakukan perpanjangan pajak,” ucap Rahmat kepada BeritaTrans.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masih banyak pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum yang belum melunasi pajaknya.
Dia juga mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan umum agar lebih memiliki tanggung jawab dalam keamanan dan keselamatan penumpang.
PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi Masyarakat.