Jasa Raharja Bekasi Lakukan Kolaborasi di Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Dalam Berikan Kepastian Jaminan Bagi Para Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Infoin31 Dilihat

Sebagaimana diketahui tugas pokok Jasa Raharja tidak hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan, tetapi juga bertanggung jawab untuk meminimalisir kejadian kecelakaan dengan berbagai program pencegahan kecelakaan. Kegiatan koordinasi kali ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan keterikatan para mitra instansi terkait agar penanganan setiap korban kecelakaan dapat dikomunikasikan secara baik imbuh Gita Marlina.

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *