Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat  Pastikan Keabsahan Ahliwaris Keluarga Korban Kecelakaan KM 72 Tol Cipali

Uncategorized26 Dilihat

Jasa Raharja Bekasi menympaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *