Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam kegiatan sosialisasi ini terkait dengan prosedur kepengurusan saat pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan.
“Jadi komunikasinya bisa melalui perantara pihak Rumah Sakit (RS) atau melalui aparatur wilayah. Intinya kami dari Jasa Raharja sangat terbuka untuk berkomunikasi terkait hak dan kewajiban korban kecelakaan lalu lintas. Kita akan terus transformasi perbaikan, kita akan coba mendekatkan diri ke masyarakat hingga Aparatur Daerah,” pungkasnya.