beritain.id – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) memiliki tujuan utama adalah membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas. Pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 Jasa Raharja Bandung berdiskusi mengenai keselamatan lalu lintas pada perlintasan sebidang Kereta Api.

Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di Kota Bandung, menjadi perhatian bagi Jasa Raharja Bandung. Banyaknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas harus segera di tangani dengan cermat oleh seluruh stakeholder.

Jasa Raharja Bandung melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas berusaha ikut serta dalam upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada perlintasan sebidang.

Baca juga:  Sebentar lagi Puasa, ini dia tipsnya

Pada diskusi tersebut hadir Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo sebagai yang mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI yang di dampingi juga oleh Manager Pengamanan Daop 2 Bdg Kolonel Pas Deni Ramdani.

Salah satu hal yang menjadi poin dalam diskusi tersebut adalah Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Dan juga berbagai upaya untuk meberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB-II Tahun 2022

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab berasama. Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan adanya tindakan pencegahan yang dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada perlintasan sebidang di Kota Bandung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *