Evaluasi penggunaan Aplikasi JRCare tersebut dilakukan kepada empat Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Santo Yusup yang berada di Kota Bandung, Kegiatan tersebut semata-mata untuk meningkatkan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak rumah sakit beserta Jasa Raharja kepada Korban Kecelakaan lalu lintas diantaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.