beritain.id – Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian pada lalu lintas yang diakibatkan oleh satu atau lebih kendaraan yang dapat menyebabkan cedera pada korban, ataupun kerusakan dan kerugian. Terjadinya Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit untuk diprediksi. Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Jasa Raharja Bandung Sampaikan Program PPKL di Unpas Kota Bandung
Uncategorized24 Views