Jasa Raharja Bandung Sampaikan Program PPKL di Unpas Kota Bandung

Uncategorized40 Dilihat

beritain.id – Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian pada lalu lintas yang diakibatkan oleh satu atau lebih kendaraan yang dapat menyebabkan cedera pada korban, ataupun kerusakan dan kerugian. Terjadinya Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit untuk diprediksi. Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 

Kota Bandung sendiri merupakan salah satu kota besar dengan jumlah kendaraan bermotor yang cukup tinggi dan juga tidak lepas dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Bandung, mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat dengan usia produktif dengan rentang usia 15-30 tahun. Adanya korban kecelakaan lalu lintas dengan usia tersebut menjadi perhatian dari Jasa Raharja Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *