Sehingga Jasa Raharja bisa dapat tepat menentukan jaminan untuk korban kecelakaan lalulintas. sebagaimana diketahui bahwa Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat selalu menghimbau untuk selalu taat terhadap aturan lalulintas dan selalu berhati-hati pada saat dalam perjalanan. dan jangan lupa untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.