Jasa Raharja Bandung Lakukan Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Unit Gakkum Lantas Polrestabes Bandung

Sehingga Jasa Raharja bisa dapat tepat menentukan jaminan untuk korban kecelakaan lalulintas. sebagaimana diketahui bahwa Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat selalu menghimbau untuk selalu taat terhadap aturan lalulintas dan selalu berhati-hati pada saat dalam perjalanan. dan jangan lupa untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *