beritain.id – Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak secara kebetulan saja, namun dapat diakibatkan oleh beberapa faktor penyebab yang harus di analisis lebih lanjut. Agar dapat dilakukan tindakan korektif dan upaya preventif (Pencegahan). Dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat di bagi menjadi 3 jenis yaiut Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas.