Adanya upaya tersebut diatas, diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Walaupun hanya himbauan “Hati-hati dijalan” yang di sampaikan oleh para pengajar sebelum pulang sekolah, namun dapat mencegah musibah yang tidak diinginkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.