Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja Bandung dengan narasumber Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Lucky Krisnadi menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jasa Raharja itu sendiri. Dan juga tidak lupa menyampaikan prosedur pengajuan klaim Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor khususnya di Kota Bandung.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.