Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Infoin71 Views

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *