Dan seluruh petugas tidak lupa menyampaikan mengenai penghapusan dengan yang berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Jadi seluruh Masyarakat jangan lupa membayar pajak, taati perturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan dalam berkendara.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.