Jasa Raharja Bandung  Adakan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak yang datang ke Samsat Kota Bandung Timur III

Uncategorized16 Dilihat

Dan seluruh petugas tidak lupa menyampaikan mengenai penghapusan dengan yang berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Jadi seluruh Masyarakat jangan lupa membayar pajak, taati perturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan dalam berkendara.

Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *