“Dari sidang ada tiga rekomendasi yang akan diserahkan kepada pak Gubernur Jabar melalui Kadisparbud Jabar,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, dalam sidang yang dihadiri tim ahli Cagar Budaya sebanyak 7 orang yakni Prof. DR Reiza D. Dianeputra, Dr. Lutfi Yondri, Dr. Ismet Begawan Harun, Yuni Astuti Ibrahim, Pahlawan Putra Satria Nagara, Yoesoef Boedi Ariyanto, dan Saeful Mujahid serta sekretariat Cagar Budaya Disparbud Jabar.
“Tinggal proses ke tahap berikutnya,”ujarnya.
Sedangkan mengenai kendala kabupaten/kota yang belum mengerti implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurut Febiyani, Disparbud Jawa Barat menginisiasi membuat program desk Cagar Budaya. Inovasi program tersebut agar pemerintah kabupaten/kota aktif menyampaikan permasalahan terkait Cagar Budaya, terutama implementasi Undang-undang Cagar Budaya.
Pihaknya dikatakan Febiyani, mengajak kabupaten/kota untuk konsisten segera membenahi masalah cagar budaya dan meminta permohonan untuk pembentukan desk cagar budaya di wilayah kabupaten/kota, agar Disparbud Jabar dapat membantu masalah tersebut.
Program desk kecagarbudayaan yang dipimpin Kabid Kebudayaan Disparbud Jabar semata untuk efisiensi anggaran, sehingga anggaran yang ada bisa lebih dioptimalkan.
“Dari sisi Cagar Budaya, kita membuat inovasi. Tahun 2019 kabupaten/kota yang punya Cagar Budaya punya TACBnya cuman dua sampai sekarang 2022 sudah 20 kabupaten/kota yang punya TACB . Kita kemudian bikin program desk kecagarkebudayaan,untuk efisiensi,”tutupnya.