IPDN KEMENDAGRI Terpilih Menjadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

Kabarin37 Views

Selain itu, Kualitas SDM pengurus/pengelola barang, sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di berbagai Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk daerah kepulauan serta hambatan mengenai informasi dan data aset yang kurang lengkap dan tepat pemanfaatan dan pengamanan BMD yang kurang optimal.

Permasalahan lain yaitu adanya hambatan terkait aset antar daerah terkait dengan penyerahan aset yang selama ini dilakukan tidak diimbangi atau dibarengi dengan penyerahan kewajibannya serta tumpang tindih aplikasi tentang pendataan aset di daerah yang dimiliki Kemenkeu dengan Kemendagri.

Adapun beberapa usulan yang diberikan oleh IPDN terkait Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah yaitu perlunya pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah untuk secara khusus mengelola aset daerah setingkat eselon II sehingga mempunya kewenangan dan anggaran yg lebih luas, nilai aset hendaknya di appraisal oleh lembaga pihak ketiga yang berbadan hukum (misalnya sucofindo) sehingga diperoleh nilai aset yg sesuai dengan nilai pasar.

Lalu pengaturan materi RUU Pengelolaan Aset Daerah perlu dirumuskan secara teknis terkait dengan kewenangan, dan tatacara pengelolaan aset daerah, sehingga dengan hal-hal tersebut, pengelolaan aset dapat dilakukan secara efisien, ekonomis dengan nilai aset yg pasti. RUU ini merupakan salah satu RUU yang termuat dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

Dari hasil serangkaian kegiatan pembahasan dan penyusunannya, secara umum struktur dan sistematika batang tubuh dari RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah terdiri dari 10 Bab dan total 76 Pasal. *bobby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *