IPDN KEMENDAGRI Terpilih Menjadi Lokasi Pelaksanaan Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset oleh DPD RI

Kabarin41 Views

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPD RI, K.H. Amang Syafrudin, Lc., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang terkait Pengelolaan Aset Daerah ini memiliki signifikansi dan kebermaknaan untuk meningkatkan aset serta pendapatan daerah.

Amang juga mengatakan bahwa tujuan uji sahih ini adalah bersama-sama merumuskan dan mengkaji urgensi pengaturan Rancangan Undang-Undang pengelolaan aset daerah dalam mengatasi permasalahan berbangsa dan bernegara.

“Di dalamnya merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi thd jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah,” kata dia.

Acara inti uji sahih dibuka dengan pengantar awal yang disampaikan oleh Tim Ahli terkait Muatan Materi dalam Naskah Akademik dan Draft RUU Pengelolaan Aset Daerah oleh Bapak Ir. Yuswandi A. Tumenggung, Ph.D.

“Harapannya setelah kegiatan uji sahih, kita akan memperoleh masukan, kritik dan saran terhadap proses penyiapan atau finalisasi RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi inisiatif dari DPD RI,” ucap Yuswanto.

Beberapa akademisi IPDN juga terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya yaitu Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak.CA dan Dr. Ikhwan Sudradjat, M.M. serta Dr. Udaya Madjid, M.Pd sebagai moderator.

Fokus pembahasan dalam uji sahih antara lain kondisi aset daerah saat ini dihadapkan pada kondisi yg belum tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Belum semua aset daerah yang tercatat telah tersertifikasi sehingga menghambat pendayagunaan aset daerah untuk berkontribusi terhadap PAD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *